Cari Blog Ini

Selasa, 12 April 2011

Harta Karun VOC Ditemukan di Subang

Subang-Harian Komentar
INI barang kali sensasi di saat krisis global. Sebuah kapal karam ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat. Berpeti-peti emas dan uang ada di kapal yang diduga peninggalan zaman kolonial itu. Nilainya harta karunnya triliunan rupiah!
“Itu bisa triliunan nilainya. Ini uang besar,” kata Taryono, salah satu tokoh nelayan setempat yang merupakan bos nelayan yang menemukan kapal harta karun tersebut, seperti dilansir detik.com, Selasa (18/11).
Wacas, anak buah Taryono, menemukan langsung kapal tersebut pada 18 Agustus lalu. Sebagai buktinya, Wacas mengambil 8 uang koin yang diduga berasal dari tembaga. “Uang koin itu sepertinya dari tembaga. Tulisannya macam-macam, tapi nggak terlalu jelas. Salah satunya ada tulisan Indiabatavia dan tahun 1826,” kata Taryono.
Atas penemuan tersebut, Wacas cs, telah mendapat surat pernyataan sebagai penemu pertama. Namun kini, Wacas cs belum bisa melakukan survei lanjutan karena belum mendapat izin dari pemerintah. Kapal harta karun itu pun hingga kini masih berada di dasar laut. Wacas menjelaskan, kedalaman kapal tersebut sekitar 7-18 depa. 1 Depa berjarak 1,5 meter. Keliling kapal tersebut berjarak 18 depa. Wacas dan nelayan lainnya menemukan koin itu di perairan Subang Barat. Dirinya saat itu berniat mencari kerang mutiara. “Sebelum puasa tanggal 18 Agustus pada siang hari,” jelasnya.
ROOSWIJK
Penemuan kapal berisi harta karun di Subang, mengingatkan kembali pada penemuan kapal VOC De Rooswijk. De Rooswijk tenggelam dalam pelayaran menuju Indonesia. De Rooswijk membawa harta karun yang tidak ternilai harganya. Jika benar, penemuan kapal di Subang itu tak kalah nilainya dengan De Rooswijk.
Bangkai kapal De Rooswijk ditemukan penyelam amatir pada 2005. De Rooswijk ditemukan dalam kondisi tertutup lumpur dan pasir di dasar laut di dekat Goodwin Sands.
De Rooswijk berlayar menuju Indonesia untuk kedua kalinya. Namun di perairan yang masuk teritorial Inggris itu kapal De Rooswijk diamuk badai, hingga tenggelam, 9 Januari 1740. De Rooswijk mengangkut uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik dan peralatan militer.
Senin, 12 Februari 2007, harta karun dari kapal VOC De Rooswijk diserahkan kembali kepada pemerintah Belanda. Dua menteri demisioner Belanda, Menteri Keuangan Gerrit Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains Maria van der Hoeven, menerima harta karun VOC tersebut di Museum Maritim, Vlissingen.
Harta karun yang diserahkan, ya itu tadi, terdiri dari uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer yang kini usianya memasuki 3 abad. “Ini semua merupakan benda-benda luar biasa. Mereka merupakan bagian dari puzzel sejarah kita,” kata Menteri Van der Hoeven, yang menerima harta VOC tersebut dari pe-nyelam Inggris, Rex Cowan, penyelam profesional yang juga seorang pengacara.
Pengambilan harta karun VOC tersebut, sempat tertunda akibat perbedaan sikap antara Menteri Keuangan Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains van der Hoeven. Van der Hoeven berpendapat bahwa harta karun itu harus dibiarkan terkubur bersama kapal De Rooswijk. Pengangkatan harta karun VOC itu menurut hemat dia melanggar UU tentang cagar budaya. Sebaliknya, Zalm mengkhawatirkan harta karun VOC itu akan keduluan pihak lain dan dikuras habis. Tanpa menunggu persetujuan Van der Hoeven, Zalm menyewa penyelam profesional Rex Cowan dkk.
Sementara itu aturan main terkait pengambilan harta karun di laut seperti kasus De Rooswijk menyebutkan, pihak penemu, penguasa teritorial tempat penemuan, dan negara pemilik kapal VOC masing-masing mendapat 1/3 bagian.
Pemerintah Belanda sudah memastikan bahwa bagian untuknya akan disimpan di berbagai museum, agar bisa dinikmati oleh publik. Namun diskusi hangat merebak karena harta VOC itu sebagian beredar dan sudah terjual melalui internet. Diduga hal itu merupakan tindakan dari pihak penemu yang bermotivasi mendapatkan uang. Mereka memang tidak wajib menjual bagiannya kepada museum. Para ahli di Belanda mendesak agar UU tentang cagar budaya segera diubah untuk mencegah hal seperti itu terjadi dan lebih memberi perlindungan pada benda-benda bersejarah warisan kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar